11/11/2008

"Empat Mata" DiHentikan Sementara

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan program 'Empat Mata' yang tayang Senin hingga Jumat pukul 21.00 di televisi swasta Trans 7.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, program 'Empat Mata' telah menerima teguran sebanyak 3 kali yang sebelumnya dilayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 serta 25 Agustus 2008.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program 'Empat Mata' yang ditayangkan pada 29 Oktober 2008 episode Sumanto, (mantan pemakan mayat) ditemukan adanya pelanggaran.

Sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program 'Empat Mata', mengingat adanya adegan sangat tidak pantas dan melanggar ketentuan yang ditetapkan KPI dalam acara tersebut.

Dalam program 'Empat Mata' pada episode tersebut salah satu adegan menampilkan seorang bintang tamu memakan hewan hidup-hidup, sehingga program ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) :

1. Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi : lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis.

2. Pasal 28 ayat 4 yang berbunyi : lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

3. Pasal 36 yang berbunyi : lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.

Dalam hal ini pengaduan dan reaksi masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan adanya tayangan di atas sangat tidak etis karena tidak berdasarkan UU Penyiaran dan wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut berkaitan dengan pelanggaran isi siaran.

Selanjutnya, apabila Trans 7 tidak mematuhi keputusan ini, maka KPI akan mempertimbangkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran.